Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh
kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM
yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung
Priok
Peristiwa ini terjadi
pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai
dengan penyerangan terhadap masa yang
berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi
pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini
ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para
aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan
Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa
Trisakti
Kasus penembakan
mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31
orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang
sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan
Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca
JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi
pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai
dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad
hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura, Papua
Kasus pelanggaran HAM ini
terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini
ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga
menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di
Pengadilan HAM di Makassar.
6. Kekerasan Terhadap Anak
Contoh : seperti dialami
Ira (5) tahun, ia hidup bagai sebatang kara karena harus menghabiskan waktunya
tanpa ada keceriaan. Mamanya yang sejak 2 tahun lalu bekerja di sebuah
perusahaan, selalu asyik dengan kesibukannya yang terus menempuk dan sering
kali pulang terlambat bahkan sampai larut malam dan tidak ada waktu sedikitpun
untuk Ira yang sangat membutuhkan belaian dan kasih sayang seorang Ibu.
Irma (24) tahun ibu muda
itu, yang secara ekonomi sudah mapan sudah tidak mau ambil pusing urusan anak,
semua keperluan untuk Ira diserahkan sepenuhnya pada pembantunya, mulai dari
menyiapkan makan, membawa ke dokter saat sakit, menyiapkan baju sekolah dan
semua tetek bengek semua diambil alih Ibu pembantu, tidur pun dengan ibu
pembantu.
Bahkan Irma yang tidak
ingin karirnya terganggu urusan anak, sudah tidak segan lagi meyerahkan
kedudukan sebagai Mama bagi Ira terhadap Ibu pembantunya. Suatu ketika Irma
memembelikan mobil khusus pembantunya untuk digunakan mengantar Ira ke
sekolah. Ibu Ijah (pembantu) yang biasanya tampil lugu dengan kebaya khasnya
kini berubah kebih nyenrik karena harus menyetir mobil untuk menantar Ira
kesekolah.
Ira (6) yang tidak paham
skenario kehidupan seperti yang terjadi dalam keluarganya, tidak bisa berbuat
apa-apa selain harus menerima kenyataan itu, walaupun secara psikologis ia
merasakan ada kehampaan dalam dirinya tanpa kasih sayang seorang mama yang
seharusnya menjadi haknya. (contoh ini hanyalah fiktif) sumber
:http://www.eraberita.com/2013/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
7. Pembunuhan Aktivis
Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah
satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong,
Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman
sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan
upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa
buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh
rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan
meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan
Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan
berat.
8. Penculikan Aktivis
1997/1998
Salah satu kasus
pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan
PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa
dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat
bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini
pernah ditangani oleh komisi HAM.
9. Penembakan Mahasiswa
Trisakti
Kasus penembakan
mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa
Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan
demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997
menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan
Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan
sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru
tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan
kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
10. Pembantaian Santa
Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam
catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan
oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa
Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh
anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan
warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang
menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
Kasus Pelanggaran Ham Yang
Terjadi Di Maluku
Konflik dan kekerasan
yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk
Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil,
sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan
Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah
perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat
telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan
membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi
sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih
terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan
ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah,
perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000
jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar
Maluku.
Masyarakat kini semakin
tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan
karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya
penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah
Operasi Militer di Ambon.
dan juga ada
pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil
dicabut.
Banyak orang sudah putus
asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon
ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan
yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial
masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar
kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota
Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan
aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada
aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget
yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal
ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan
jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban
luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan
diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang
tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca
konflik.
Pendidikan sangat sulit
didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena
banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan
trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses
perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban
belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap
aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat
sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat
mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal;
puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi
yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak
masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada
media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh
Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar
Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar